Pengukuhan Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Sulawesi Selatan dan Penandatangan Nota Kesepakatan

Makassar, 6 Agustus 2026 – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, secara resmi mengukuhkan Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia (PPBI) Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis, 6 Agustus 2026, di Ruang Pola, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin

Hadir langsung dalam kegiatan tersebut, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikdasmen, Hafidz Muksin, yang menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Menurutnya, pengukuhan tim ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam menjaga dan mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia sebagai salah satu simbol negara, sekaligus memperkuat pelindungan bahasa dan sastra daerah.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam memperkuat penggunaan bahasa Indonesia dan pelindungan bahasa daerah di Sulawesi Selatan. Menurutnya, bahasa Indonesia merupakan warisan bangsa sekaligus simbol persatuan sebagaimana tercantum dalam ikrar Sumpah Pemuda.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman

Tim PPBI Provinsi Sulawesi Selatan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Ketua Tim, didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Wakil Ketua I, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Wakil Ketua II, serta didukung oleh perangkat daerah terkait, dan Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan sebagai tenaga ahli.

Pengukuhan Tim PPBI diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengawasan penggunaan bahasa Indonesia pada dokumen resmi, ruang publik, dan komunikasi kedinasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini dirangkaikan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan (NK) antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Pemerintah Kabupaten Barru, Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Pemerintah Kabupaten Pinrang, serta Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Penandatanganan NK tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Barru, Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Wakil Bupati Pinrang, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia dan daerah.

Kegiatan yang berlangsung khidmat, tertib, dan penuh semangat kolaborasi menandai komitmen bersama untuk memajukan bahasa Indonesia serta melestarikan kekayaan bahasa dan sastra daerah di Sulawesi Selatan.