Profil Singkat PPID Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan adalah unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang berada di bawah pengawasan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kebudayaan, tugas Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, yaitu menyelenggarakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra.
Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan dibentuk sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2025 dan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 PPID Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan memiliki kewenangan dan cakupan tugas sebagai berikut.
- Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu.
- Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik bidang komunikasi dan informatika yang diperlukan dengan murah dan sederhana.
- Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan.
- Menjamin penggunaan seluruh informasi publik dan fasilitasi pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku.
- Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik.
- Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun melalui media.
- Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani.
- Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana.
Upaya berkelanjutan PPID Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan dalam meningkatkan keterbukaan informasi telah membuahkan berbagai hasil positif. Masyarakat semakin mudah mengakses informasi mengenai kebijakan pendidikan, program-program pemerintah, serta penggunaan anggaran. Hal ini berkontribusi pada peningkatan partisipasi publik dalam pengawasan dan evaluasi kinerja Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan. Selain itu, PPID Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan juga berperan penting dalam mendukung implementasi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan transparan di lingkungan Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan.
"Mandiri, Akuntabel, Cerdas, Cepat dan Akurat."
(Responsif, Akuntabel, Melayani, Adaptif, dan Harmonis)
Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan
Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan
selaku PPID Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan
Toha Machsum