Sosialisasi Bahasa Hukum bagi Siswa SMP dan SMA/Sederajat

Makassar, 10 Desember 2024 – Kelompok Kepakaran Layanan Profesional (KKLP) Pembinaan dan Bahasa Hukum, Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan (BBP Sulsel), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan Sosialisasi Bahasa Hukum bagi Siswa SMP dan SMA/ Sederajat. Kegiatan berlangsung pada Selasa, 10 Desember 2024 di Hotel Vasaka Makassar yang bertujuan untuk menanamkan kesadaran kepada generasi muda tentang pentingnya berbahasa yang santun dan berliterasi digital baik di dunia maya maupun dalam kehidupan sehari-hari, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Dalam kegiatan ini, siswa diajak memahami bahwa penggunaan, pengtransmisian, pendistribusian atau penyebaran bahasa yang tidak santun dapat berimplikasi hukum. Dr. Ery Iswari, M.Hum. sebagai narasumber menjelaskan ujaran kebencian, hoaks, fitnah, hingga plagiasi dapat berujung pada konsekuensi hukum. Selain itu, Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M. juga memberikan dan memahamkan
siswa tentang regulasi UU ITE khususnya penggunaan bahasa dalam dunia digital dan aspek-aspeknya.

Koordinator KKLP Pembinaan Bahasa dan Hukum, Ramlah Mappau, S.S., M.Hum., mewakili Plt. Kepala BBP Sulsel, membuka kegiatan ini dan melanjutkan pemaparan materi kebijakan bahasa di Indonesia serta peran Balai Bahasa dalam menjaga fungsi bahasa sebagai identitas bangsa sekaligus alat pemersatu.

Sosialisasi ini merupakan langkah strategis BBBP Sulsel untuk mendorong generasi muda memahami pentingnya literasi berbahasa dan ruang digital yang berpotensi melanggar hukum di tengah perkembangan teknologi. Siswa yang hadir berasal dari aktivis sekolah negeri dan swasta di Makassar diharapkan dapat melakukan praktik baik di sekolah setelah mendapatkan materi dari pakar linguistik dan pakar ITE. mencetak generasi yang cerdas, kritis, dan bijak berbahasa dalam setiap situasi.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata BBP Sulsel dalam mendukung program literasi dan pencegahan tindak perundungan berbahasa.