Balai Bahasa Sulawesi Selatan berkedudukan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 227/O/1999, tanggal 23 September Tahun 1999 tentang organisasi dan tata kerja Kantor Bahasa. Dalam keputusan tersebut dibentuk Balai Bahasa Sulawesi Selatan.
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed
Copy and paste this code into your site to embed