Bahasa memiliki peran penting sebagai identitas bangsa. Di Indonesia, bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa negara sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 36 serta UU No. 24 Tahun 2009. Pengutamaan bahasa negara bukan hanya sekadar kewajiban hukum, melainkan juga bentuk kecintaan terhadap tanah air.
Selanjutnya, berdasarkan PP No. 57 Tahun 2014 Pasal 5, bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara memiliki tujuh fungsi, di antaranya sebagai berikut.
Bahasa resmi kenegaraan
Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan digunakan dalam surat menyurat, dokumen, peraturan perundang-undangan, keputusan resmi negara, hingga upacara kenegaraan.
Bahasa pengantar pendidikan
Pengutamaan bahasa negara dalam dunia pendidikan sangat penting agar ilmu pengetahuan dapat berkembang dalam bahasa sendiri. Hal ini juga mendukung terciptanya karya ilmiah yang lebih mudah dipahami masyarakat luas.
Sarana pengembangan kebudayaan nasional
Bahasa negara dapat menjadi wadah untuk menggali, menyebarkan, dan mengembangkan kebudayaan nasional seperti legenda, adat istiadat, sastra, musik, dan film. Hal ini dapat memperkuat kecintaan terhadap budaya Indonesia.
Namun, meskipun telah ada regulasi terkait pengutamaan bahasa negara, penggunaan bahasa asing di Indonesia justru semakin meluas. Sebagai contoh, masih sangat lazim dijumpai tulisan WC dan security. Selain itu, ada banyak lembaga dan produk buatan Indonesia yang menggunakan bahasa Inggris. Hal ini menimbulkan asumsi bahwa masih banyak kurang bangga menggunakan bahasa Indonesia dan mungkin menganggap bahasa asing lebih prestisius.
Oleh sebab itu, sebagai salah satu upaya menjaga kedaulatan bahasa negara, pemerintah melalui Permendikdasmen No. 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Negara. Balai Bahasa di di seluruh Indonesia dan pemerintah daerah masing-masing akan melakukan sosialisasi, pemantauan, pendampingan, dan evaluasi terhadap lembaga dan perseorangan.
Adanya program dari pemerintah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk pengutamakan bahasa Indonesia sebagai negara. Jangan sampai bahasa asing mendominasi dan Indonesia kehilangan jati diri dan identitas sebagai bangsa.
Tentunya pengutamaan bahasa negara bukanlah bentuk “alergi” terhadap bahasa asing, melainkan bentuk penghormatan dan cinta tanah air. Di tengah derasnya arus globalisasi, bahasa Indonesia harus tetap menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Menempatkan bahasa negara pada posisi utama tidak hanya menjaga identitas nasional, tetapi juga memperkuat persatuan bangsa Indonesia.
Referensi:
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Bahasa Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Penulis: Nurkhuzaeni Azis, S.Pd.